Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2021
Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjaga dan melindungi warisan geologi (geoheritage) yang bernilai dan berpotensi besar untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan pembangunan berkelanjutan, perlu melakukan pengawasan terhadap taman bumi (geopark);
bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap taman bumi (geopark), perlu penetapan taman bumi (geopark) nasional sebagai dasar pengelolaan taman bumi (geopark);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2020
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/9/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2021
Standar Industri Hijau untuk Industri Oleokimia Dasar Bersumber dari Minyak Nabati
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 293 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2013
Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia