Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2022

Bahasa Aceh


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksana.an Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa Aceh merupakan salah. satu provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki beragam bahasa daerah sebagai alat komunikasi yang perlu dikembangkan, dibina dan dilindungi agar tidak punah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam serta Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal.

  4. bahwa berdasarkan amanah ketentuan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penulisan dan publikasi karya ilmiah untuk tujuar1 atau bidang kajian khusus, penamaan nama geografi, rian1a bangunan atau- gedung, jalan, apartemen atau permukin1an, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi, informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Aceh, dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum serta informasi melalui media massa dapat menggunakan, dilengkapi, dan/atau dapat disertai Bahasa Daerah di Aceh.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan


Norma Penetapan Besaran Kapitasi Dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama


Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan