Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022

Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020
    Saluran Pemasaran Produk Asuransi
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.05/2022
    Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 45 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5770) serta untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk asuransi dengan mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dengan badan usaha selain bank dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi, perlu untuk melakukan beberapa perubahan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)


Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi


Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil


Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup


Pemeliharaan Dokumen oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri