Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2023
Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman - Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2025
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Barang Kiriman
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2016
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 59 Tahun 2024
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Manufaktur Bandung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2019
Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2016
Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi
