Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2017
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan