Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara
Ditetapkan: 12 Februari 2025
Berlaku: 12 Februari 2025
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan Pasal 24 sampai Pasal 32 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2024
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2020
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Politeknik STIA LAN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
