Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025

Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 12 Februari 2025
Berlaku: 12 Februari 2025
Jenis: Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan Pasal 24 sampai Pasal 32 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Politeknik STIA LAN


Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota


Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Tajikistan mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan pencegahan pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Tajikistan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)