Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023

Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam Pengelolaan Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang Provinsi Bengkulu adalah objek wisata yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu.

  2. bahwa dalam rangka Optimalisasi Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, Penatausahaan Pariwisata dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar


Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka