![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pasar Ciputat merupakan bagian dari kawasan perekonomian yang mempunyai posisi strategis dalam kehidupan ekonomi, sosial, budaya, dan wisata di Kota Tangerang Selatan.
bahwa revitalisasi Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan sudah selesai dilaksanakan, sehingga perlu dilakukan penempatan kembali pedagang guna terwujudnya ketertiban, keamanan, keserasian, keindahan, dan kenyamanan di pasar ciputat.
bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam relokasi pedagang, maka perlu pengaturan mengenai Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pasca Revitalisasi Pasar Ciputat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 301/I/HK/2023
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Mikroorganisme
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 13 Tahun 2018
Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia