Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2019

Instalasi Karantina Ikan


Ditetapkan: 6 Maret 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik perlu mengatur kembali mengenai Instalasi Karantina Ikan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 tentang Instalasi Karantina Ikan, belum dapat menampung perkembangan kebutuhan perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Instalasi Karantina Ikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Wol Terak (Slag Wool) dan Wol Batuan (Rock Wool)


Kartu Penyandang Disabilitas


Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2024