Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2020

Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person


Ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2020
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1468

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyatakan Politically Exposed Person, termasuk penyelenggaraan negara merupakan profil pengguna jasa yang berisiko tinggi;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, pihak pelapor harus melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa, termasuk Politically Exposed Person sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa untuk mengembangkan dan memanfaatkan aplikasi Politically Exposed Person oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna meningkatkan efektivitas penerapan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi dari Politically Exposed Person perlu pengaturan mengenai tata cara pemanfaatan aplikasi Politically Exposed Person;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi Politically Exposed Person;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Kolorektal


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/3/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2016


Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi