Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 24 Tahun 2024

Penataan Dusun


Ditetapkan: 17 September 2024
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang dibentuk berdasarkan kesamaan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial masyarakat yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum mengenai dusun sebagai perangkat Pemerintah Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan penataan dusun.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain diatur dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan Dusun.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegaakan Hukum dan Ketertiban Dalam Perselisihan Hubungan Industrial


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan