Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban melaksanakan jenis pelayanan dasar standar pelayanan minimal pendidikan serta dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, perlu memberikan bantuan operasional.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang antara lain menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan operasional sekolah/pendidikan kepada satuan pendidikan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 179 Tahun 2024
Rincian Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020
Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2015
Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia