Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan estetika kota maka perlu untuk mengatur pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, perlu adanya pengaturan dengan peraturan kepala daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 069/4 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023
Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 25 Tahun 2023
Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2021
Pengesahan Agreement on the Establishment of the ASEAN Coordinating Centre for Animal Health and Zoonoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014
Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum