Pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : SE 1/PK/2024 dan Nomor 900.1.15.1/26208/Keuda tentang Tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang hak uji Materi, maka Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 111 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2024
Pemberlakuan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah