Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014
Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 129 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
