
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010
Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditunjuk sebagai pelaksana pidana mati yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pidana mati, diperlukan suatu peraturan yang memuat tata cara bertindak yang terarah dan terorganisir agar pelaksanaan pidana mati dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2006
Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4 Tahun 2022
Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.010/2022
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan