Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 12 Tahun 2010

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati


Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 242

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menjalankan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ditunjuk sebagai pelaksana pidana mati yang dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  2. bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pelaksana pidana mati, diperlukan suatu peraturan yang memuat tata cara bertindak yang terarah dan terorganisir agar pelaksanaan pidana mati dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kode Perilaku Jaksa


Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan


Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan