Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 65 Tahun 2022

Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi


Ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari obat generik yang tidak memenuhi persyaratan khasiat, keamanan dan mutu, perlu menetapkan daftar obat generik tertentu wajib uji bioekivalensi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4)- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Uji Bioekivalensi, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Daftar Obat Generik Tertentu Wajib Uji Bioekivalensi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah


Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rencana Umum Energi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020-2050


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Infeksi Intraabdominal