Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1130

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, perlu diterapkan cara produksi pangan olahan yang baik;

  2. bahwa penerapan cara produksi pangan olahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik;

  4. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Produksi Pangan Olahan yang Baik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Laboratorium Lingkungan


Pengesahan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),


Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia