Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1130

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, perlu diterapkan cara produksi pangan olahan yang baik;

  2. bahwa penerapan cara produksi pangan olahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penerbitan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik;

  4. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Sertifikasi Produksi Pangan Olahan yang Baik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas


Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa Lebak


Penetapan Upah Minimum Kota Gunungsitoli Tahun 2023


Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan