Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024

Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah


Ditetapkan: 7 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

  2. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sub bidang kepemudaan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, perlu menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana kepemudaan dan sarana kepemudaan di daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembinaan terhadap Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, Pusat Informasi Pengawasan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya


Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja