Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022

Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2022
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1244

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penggunaan pakaian dinas dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman, menjaga kewibawaan, ketertiban penggunaannya, serta menunjukkan identitas sebagai pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia.

  2. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan motivasi kerja bagi Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas perlu diatur tentang penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi


Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara Membuat Catatan Samping


Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Ketenteraman dan Ketertiban Umum