Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia perlu membentuk dan mengembangkan sistem informasi secara terpadu.
bahwa pelayanan penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia lebih efektif dan efisien dengan melakukan pengembangan sistem informasi terpadu yang dilaksanakan melalui sistem komputerisasi pelindungan pekerja migran Indonesia.
bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem informasi terpadu untuk penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan organisasi serta kebutuhan hukum saat ini .
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2024
Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Memperingati Hari Kartini
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2020
Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2024
Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 118 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia