Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 224 Tahun 2022
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pelayanan Penumpang (Customer Service) di Stasiun Kereta Api
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2025
Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
