Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 238
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6433
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk penyederhanaan tindakan pengawasan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah dalam pengawasan normal yang memiliki permasalahan signifikan, serta penyesuaian terhadap sistem penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat yang digunakan sebagai salah satu kriteria bank perkreditan rakyat dalam pengawasan intensif;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Teluk Awang


Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum


Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022