Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 - Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2018
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1992
Petunjuk Bindalmin Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum Mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan RI
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1001/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2023
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
