Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023
    Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  4. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan adanya penetapan dana transfer yang terdiri dari Dana Alokasi Khusus (Fisik dan Non Fisik), Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 serta adanya keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 sebelum dicantumkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, maka penyesuaian alokasi dana transfer dan keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan Perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif


Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara