Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya


Ditetapkan pada tanggal 8 April 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan pembangunan konservasi yang menitik beratkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan perlu didukung dengan menumbuh-kembangkan budaya konservasi masyarakat melalui pendidikan lingkungan dan pembangunan area konservasi.

  2. bahwa pembangunan kebun raya dilaksanakan selain sebagai upaya untuk pelestarian tanaman khas daerah, juga dalam upaya tersedianya tempat pusat penelitian, pengembangan, dan pendidikan di bidang konservasi dan terwujudnya tempat rekreasi yang sehat, nyaman, edukatif, dan inovatif bagi masyarakat Sumatera Selatan.

  3. bahwa sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.485/Menhut-II/2012 tanggal 5 September 2012, lokasi pembangunan Kebun Raya Sriwijaya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan serta pendidikan lingkungan dalam bentuk Kebun Raya Sumatera Selatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Utama


Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan


Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024