Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/5671/2021

Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/243/2022
    Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan semakin tingginya tingkat penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk penanganan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan tata kelola klinis yang optimal dan efektif.

  2. bahwa untuk memberikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Manajemen Klinis Tata Laksana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan


Tata Edar, Pertunjukan, Ekspor, dan Impor Film


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng secara Wajib