Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 51 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 29 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022
    Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 51 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Semarang Tahun 2023.

  2. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023 perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil


Pemberian Penghargaan Karya Dhika bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri