Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mengukur beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta menentukan tingkatan organisasi pada unit pelaksana teknis yang objektif dan terukur, perlu menyusun kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
bahwa penyusunan kriteria klasifikasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2015
Tata Laksana Penilaian Obat Pengembangan Baru
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara