Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin


Ditetapkan: 17 April 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan akibat kematian yang terjadi kepada warga miskin, Pemerintah Daerah bermaksud memberikan santunan kematian bagi warga miskin di Daerah.

  2. bahwa dengan adanya beberapa perubahan pengaturan dalam pelaksanaan pemberian santunan kematian, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian santunan kematian bagi warga miskin Kota Semarang, perlu ditinjau kembali.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020


Penetapan Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri Tahun 2020-2024 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai