Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan.

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu didukung perpustakaan sebagai sarana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN


Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia


Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil