Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan.

  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu didukung perpustakaan sebagai sarana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi Kepemimpinan Pejabat Tertentu di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Metode 360 Derajat


Kawasan Ekonomi Khusus Lido


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Danau Toba pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Industri di Lembaga Pemasyarakatan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017