Pendanaan Dana Pensiun
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Konsiderans
bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan peserta pada saat pensiun atau pihak yang berhak apabila peserta meninggal dunia, pendanaan program pensiun perlu diselenggarakan berdasarkan prinsip kehati-hatian;
bahwa dengan diperkenankannya dana pensiun untuk mengelola dan menjalankan program yang menyelenggarakan atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat lain kepada peserta dana pensiun perlu diatur ketentuan mengenai pendanaan program tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pendanaan Dana Pensiun;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II
Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022
Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal
Peraturan Ombudsman Nomor 44 Tahun 2020
Rencana Strategis Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024