Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2024

Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Ditetapkan: 22 Mei 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023
    Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  4. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya kondisi pada beberapa Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian kebutuhan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan adanya keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya serta pergeseran internal dalam sub kegiatan yang sama dan dalam jenis belanja yang sama, maka perlu dilakukan pergeseran dan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan


Laporan Bank Umum Terintegrasi


Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan