![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto;
bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/306/M.KT.01/2017 mengenai Usul Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, dan Institut Hindu Dharma Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 119 Tahun 2014
Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011
Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023
Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2022
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah