Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2023

Pengelolaan Sampah


Ditetapkan: 28 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mampu melaksanakan proses Pengelolaan Sampah yang baik sehingga mampu mewujudkan ruang yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutan.

  2. bahwa Pengelolaan Sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik Pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

  3. bahwa Sampah telah menjadi permasalahan di Daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan sub urusan per Sampahan pembagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemerintah Daerah berwenang melakukan Penelolaan Sampah di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik