Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024


Status: Diubah
Ditetapkan: 23 April 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023
    Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  3. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  4. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2021-2025


Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah


Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib