Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kesetiaan, integritas, profesional pengabdian, kejujuran, kedisiplinan, prestasi kerja dalam melaksanakan tugas bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menjalankan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa dapat diberikan penghargaan secara adil, layak dan kompetitif.
bahwa berdasarkan sebagaimana pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 33 Tahun 2023
Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa Pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 178/KEP/B2/2023
Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional