Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015

Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2015
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup mulai berlaku sejak tanggal 05 September 2011 dan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan yaitu tanggal 05 September 2013;

  2. bahwa namun sepanjang pelaksanaannya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut belum dapat menampung kebutuhan terhadap ketiadaan Hakim yang bersertifikat Lingkungan Hidup pada wilayah hukum pengadilan tingkat pertama dan atau pengadilan tingkat banding pada Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara;

  3. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap


Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara