Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015

Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup


Ditetapkan: 19 Maret 2015
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup mulai berlaku sejak tanggal 05 September 2011 dan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan yaitu tanggal 05 September 2013;

  2. bahwa namun sepanjang pelaksanaannya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut belum dapat menampung kebutuhan terhadap ketiadaan Hakim yang bersertifikat Lingkungan Hidup pada wilayah hukum pengadilan tingkat pertama dan atau pengadilan tingkat banding pada Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara;

  3. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Letak Zonasi di Pelabuhan Penyeberangan Nangakeo


Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air