Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/III/2015
Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup mulai berlaku sejak tanggal 05 September 2011 dan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan yaitu tanggal 05 September 2013;
bahwa namun sepanjang pelaksanaannya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut belum dapat menampung kebutuhan terhadap ketiadaan Hakim yang bersertifikat Lingkungan Hidup pada wilayah hukum pengadilan tingkat pertama dan atau pengadilan tingkat banding pada Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara;
bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara