Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup mulai berlaku sejak tanggal 05 September 2011 dan dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan yaitu tanggal 05 September 2013;
bahwa namun sepanjang pelaksanaannya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut belum dapat menampung kebutuhan terhadap ketiadaan Hakim yang bersertifikat Lingkungan Hidup pada wilayah hukum pengadilan tingkat pertama dan atau pengadilan tingkat banding pada Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara;
bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu membentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten