Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2018

Penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Daerah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat


Ditetapkan: 4 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat pada daerah yang terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penanggulangan dalam bentuk upaya kesehatan agar derajat kesehatan masyarakat tetap terpelihara dengan baik;

  2. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan upaya percepatan untuk penanggulangan pascabencana termasuk dalam bidang kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Daerah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro


Kabupaten Aceh Timur di Aceh


Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali


Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian