Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2015

Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 23 April 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 674

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, dan pelaporan kinerja yang dilengkapi dengan dokumen indikator kinerja utama perlu menetapkan Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2023


Upah Minimum Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023


Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Larangan, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Larangan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal