Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Tahun 2024-2028
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perempuan cenderung lebih rentan terhadap bentuk-bentuk kekerasan, serta belum optimal dalam memperoleh perlindungan dan pemberdayaan sehingga setiap perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak asasinya, bebas dari penyiksaan ancaman, tekanan serta mendapat kemudahan perlakuan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan dan kesejahteraan hidup.
bahwa rencana aksi daerah pemberdayaan dan perlindungan perempuan merupakan suatu strategi yang efektif dalam melakukan pemberdayaan kepada perempuan baik secara individual maupun kelompok sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan hidup sosial kemasyarakatan serta sebagai upaya mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Tahun 2024-2028.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014
Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal