Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Menimbang:
bahwa untuk usaha penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan termasuk di dalamnya pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diterapkan sistem penanganan pengaduan melalui whistleblowing system;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota