Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis: Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk usaha penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan termasuk di dalamnya pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diterapkan sistem penanganan pengaduan melalui whistleblowing system;
bahwa Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Lembaga Sandi Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya