Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 952

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 100 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengurusan Badan Usaha Milik Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang


Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara


Tata Kelola Data dan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank