Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame


Status: Diubah
Ditetapkan: 9 Juni 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014
    Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
  2. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
  3. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali atau lebih dengan Peraturan Gubernur.

  2. bahwa nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini beserta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Subbidang Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2020


Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tahun 2024


Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Rumah Susun dan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Satuan Rumah Susun


Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia