Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014
Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame - Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016
Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 17.1 Tahun 2024
Pedoman Verifikasi Calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Penempatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
