Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Tahun 2024-2028


Ditetapkan: 10 Juni 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di segala bidang, diperlukan pengarusutamaan gender menjadi strategi lintas bidang dalam pembangunan selain pembangunan berkelanjutan dan pemerintahan yang baik sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan daerah.

  2. bahwa rencana aksi daerah penyelenggaraan pengarusutamaan gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Tahun 2024-2028.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administratif Profesional


Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi


Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak