Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 160

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota


Penilaian Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Berprestasi


Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis YBDI Sub Kelompok Informasi Geospasial


Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak