Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018

Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 160
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemeriksaan Psikologi Bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non-Organik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global