Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2022

Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang berasal dari Profesional Lainnya


Ditetapkan: 28 September 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja, kesejahteraan, loyalitas dan integritas pejabat pengelola dan pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, perlu diberikan remunerasi.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang berasal dari Profesional Lainnya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Kota Semarang


Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Depok pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat