Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018

Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi


Ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 145

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja


Program Legislasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Peningkatan Pelayanan Produktivitas Daerah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan