Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018

Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi


Ditetapkan: 21 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial


Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Untia


Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor dari Tempat Penimbunan Berikat Untuk Diimpor Untuk Dipakai


Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara