Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2017

Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 446
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam Negeri Kerinci, perlu dibentuk Statuta;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi