
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2017
Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam Negeri Kerinci, perlu dibentuk Statuta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018
Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2018
Manajemen Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 299 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi