Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2017

Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Ditetapkan: 22 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Islam Negeri Kerinci, perlu dibentuk Statuta;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Keputusan Presiden


Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga