Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
bahwa untuk tertib, efisiensi, dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Keamanan dan Ketertiban