Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tanpa mengesampingkan aspek keamanan penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu diterapkan penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Stroke


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan