Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tanpa mengesampingkan aspek keamanan penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu diterapkan penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020
Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016
Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.06/2020
Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah