Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan masyarakat serta untuk memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi keadaan darurat (transien) dan gejolak harga pangan di Daerah, perlu mengalokasikan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
bahwa pengalokasian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam jumlah yang cukup digunakan setiap saat apabila dibutuhkan.
bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah harus dikelola sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/55/2020
Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2016
Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat